Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini regulasi di bidang lingkungan hidup mengalami beberapa lompatan yang bertujuan untuk perlindungan dan pengeloalan lingkungan hidup sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2021. tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
untuk itu pelaku usaha yang termasuk katagori Wajib AMDAL maupun UKL UPL yang menghasilkan limbah baik berupa limbah cair, emisi udara maupun limbah padat berupa limblah B3 agar dapat membuat :
- Persetujuan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Persetujuan Pemenuhan Baku Mutu Emisi
- Rincian Teknis atau Kajian Teknis Pengelolaan Limbah B3.
Setelah itu, dokumen tersebut diintegrasikan kedalam Perubahan Persetujuan Lingkungan (bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan). dan mengintegrasikan dokumen tersebut kedalam Persetujuan Lingkungan (bagi usaha dan.atau kegiatan yang baru direncanakan).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kontak saya di Watshapp 085266720906
Tinggalkan komentar