Ahmad Supartono

Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe

PT Agung Jaya Petroleum yang berkedudukan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran bermaksud untuk menyusun Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Kegiatan Industri Pengolahan Minyak Pelumas Bekas Menjadi bahan Bakar dengan luas lahan 2.000 meter persegi. Kegiatan yang dilaksanakan adalah pengurusan perizinan, sosialisasi kegiatan, penerimaan tenaga kerja, pematangan lahan, mobilisasi kendaraan material dan peralatan, konstruksi bangunan gedung dan pengoperasian kegiatan industri pengolahan minyak pelumas bekas menjadi bahan bakar dan fasilitas penunjangnya.

Rencana kegiatan pembangunan kegiatan industri pengolahan minyak pelumas bekas menjadi bahan bakar ini diprakirakan akan menimbulkan dampak lingkungan baik positif dan negatif. Potensi dampak negatif pada tahap konstruksi diantaranya berupa penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan, dan gangguan lalu lintas. Potensi dampak negatif pada tahap operasi diantaranya adalah penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas air permukaan dan gangguan lalu lintas. Sedangkan dampak positif dari kegiatan adalah peningkatan kesempatan kerja dan terbukanya peluang berusaha khususnya bagi masyarakat sekitar serta peningkatan ketersediaan bahan bakar dalam negeri.

Pengumuman kepada masyarakat dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam PerMenLH RI No. 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka terhitung hari ini kami mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat  sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses penyusunan Studi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dimaksud

Saran, masukan dan tanggapan dapat dikirimkan kepada PT Agung Jaya Petroleum dengan alamat Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran. HP 0821-4152-2221

Batas waktu penyampaian saran, pendapat dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

Teluk Pandan, 25 Juli 2025

Posted in

Tinggalkan komentar