Ahmad Supartono

Sepi Ing Pamrih Rame Ing Gawe

  • Masjid Nabawi, Kota Madinah Al Mukaromah

    Dalam sebuah perjalanan, teringat perbedaan Kalimat Sholawat yang biasa digunakan oleh masyrakat di Indonesia, ada yang berpendapat menggunakan kata “Sayidina Muhammad” dan adapula yang langsung mengucapkan kata “Muhammad”.

    Teringat pengajian yang dibawakan oleh KH Bahaudin Nur Salam atau Gus Baha melalui medsos, bahwa dikatakan Sholawat Nabi merupakan kalimat “Penjaga Konstitusi Tauhid” dimana kita mengetahui bahwa Kaum Nasrani mengalami sebuah “Kecelakaan” yakni menjadikan Nabi Isa sebagai Tuhan karena berbagai mukzizat yang diperlihatkan kepada kaumnya yang luar biasa seperti menghidupkan orang mati, menyembuhkan orang buta sejak lahir dan lain sebagainya dimana hal tersebut mustahil dilakukan oleh manusia.

    Berikut adalah Lafazd Sholawat Nabi :

    اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

    ALLAHUMMA SHALLI ‘ALAA MUHAMMAD WA’ALAA AALI MUHAMMADIN KAMAA SHALLAITA ‘ALAA IBRAAHIIMA WA’ALAA AALI IBRAHIM WABAARIK ‘ALAA AALI MUHAMMADIN KAMAA BAARAKTA ’ALAA IBRAAHIMA WA ‘ALAA AALI IBRAAHIM, FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUN MAJIID.

    “Ya Allah, berilah kasih saying kepada junjungan kita Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau memberi kasih sayang-Mu kepada junjungan kita Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan berkatilah kepada junjungan kita Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau memberkati junjungan kita Nabi Ibrahim dan keluarganya di antara makhluk makhlukmu, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia”.

    Bagi yang tidak melafalkan Kata “Sayidina” adalah benar karena sesuai persis dengan teks hadist (lihat Shohih Bukhori) yang dapat diartikan menjaga teks tanpa ditambah atau dikurangi untuk menjaga kemurnian. Sedangkan yang melafalkan kata “Sayidina” juga benar dengan logika wujud penghormatan dan takzim, cinta, kerinduan yang mendalam kita sebagai umat Nabi kepada Rasullulloh yang kita rindukan.

    Keterangan : Gambar diambil dari tautan :https://static.vecteezy.com/system/resources/previews/013/340/242/large_2x/medina-saudi-arabia-oct-2022-beautiful-morning-view-of-masjid-al-nabawi-medina-s-green-dome-minarets-and-mosque-courtyard-free-photo.JPG

  • Mushola Kapal KMP Batu MandiPagi tadi (21/7/2025) bertepatan 26 Muharam 1447 H, saya sholat subuh sekitar pukul 05.00 diatas kapal “KM Batu Mandi” dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni setelah mengantar anak pulang ke Pondok Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat.

    Banyak penumpang kapal yang sholat subuh karena Bus Sinar Jaya yang tumpangi jurusan Ciperna – Kota Metro masuk kapal pukul 04.40, saat masuk mushola dan hendak sholat, terdengar percakapan yang lirih dari shoft wanita, bahwa ia dari muara enim (sumsel) seorang Ibu habis mengantarkan anaknya sekolah mondok ke Jawa.

    Amanat Almarhum ayah si anak bahwa supaya memiliki anak yang “manfaat”. Masya Allah, sebuah kalimat singkat namun mengandung cita cita besar dan mulia. Dalam hati terbersit prasangka baik, barangkali Almarhum sang ayah dan seorang Ibu yang mengantarkan anak ke pondok adakah seorang Waliyulloh yang tersembunyi diantara kebanyakan manusia. Wallahu a’lam.

  • Kalau mendung hitam sudah ada diatas kepala,

    Jangan larang hujan turun ke bumi.

    Kalau angin bertiup dengan kencangnya,

    Jangan larang daun-daun kecil berguguran.

    Kalau senyummu selalu mekar dalam hatiku,

    Jangan larang aku tetap setia dan rindu padamu.

  • Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini regulasi di bidang lingkungan hidup mengalami beberapa lompatan yang bertujuan untuk perlindungan dan pengeloalan lingkungan hidup sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 05 Tahun 2021. tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

    untuk itu pelaku usaha yang termasuk katagori Wajib AMDAL maupun UKL UPL yang menghasilkan limbah baik berupa limbah cair, emisi udara maupun limbah padat berupa limblah B3 agar dapat membuat :

    1. Persetujuan Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
    2. Persetujuan Pemenuhan Baku Mutu Emisi
    3. Rincian Teknis atau Kajian Teknis Pengelolaan Limbah B3.

    Setelah itu, dokumen tersebut diintegrasikan kedalam Perubahan Persetujuan Lingkungan (bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah berjalan). dan mengintegrasikan dokumen tersebut kedalam Persetujuan Lingkungan (bagi usaha dan.atau kegiatan yang baru direncanakan).

    Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kontak saya di Watshapp 085266720906

  • Kami menyediakan jasa penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) di Seluruh Indonesia. Kegiatan yang sering kami lalukan adalah :

    1. Kegiatan Industri Produksi Ethanol
    2. Kegiatan Industri Semen
    3. Kegiatan Perkebunan Tebu
    4. Kegiatan Rumah Sakit
    5. Kegiatan Perhotelan dan pariwisata
    6. Kegiatan Industri Pati Ubi Kayu
    7. Kegiatan Industri Asphalt Mixing Plant
    8. Kegiatan Industri Crude Palm Oil
    9. Kegiatan Pertambangan Batuan Andesit
    10. Kegiatan Pertambangan Pasir Silika.
    11. Kegiatan Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (Depo Container)
    12. Kegiatan Industri Penyosohan Beras
    13. Kegiatan Industri Jagung

    Hubungi kami di Watshapp 085266720906

  • Ahmad Supartono, lahir di Kota Metro Provinsi Lampung, anak ke-12 dari Pasangan Bapak Soemardhi Bin Sonto Soekerto (Alm) dan Ibu Siti Mariyam binti Djawadi (almarhumah).

    Riwayat Pendidikan 1) TK Aisyah Al Anfal. 2) Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah, Hadimulo Metro. 3) SMP Negeri Kotagajah, Lampung Tengah. 4) SMA Negeri Kotagajah, Lampung Tengah. 5) Akademi Kesehatan Lingkungan Tanjung Karang, Bandar Lampung. 6) Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan “YLH”Yogyakarta. 7) Saat ini sedang menempuh Magister Ilmu Lingkungan pada Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.

    Beberapa kegiatan Pelatihan yang pernah diikuti :

    1. Kursus Dasar-Dasar AMDAL di LPP Wanawiyata Yogyakarta, Tahun 2000
    2. Kursus Penyusunan AMDAL di ITY Yogyakarta, Tahun 2019.

    saya membuka usaha toko sparepart mobil sekaligus bengkel mobil di Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu aktif sebagai konsultan lingkungan hidup yang membantu beberapa institusi untuk dibuatkan Dokumen Persetujuan Teknis di bidang lingkungan hidup, Dokumen Lingkungan Hidup, PKKPR Laut dan sebagainya.

    Motto saya “Lakukan Yang Mampu Dilakukan Untuk Ummat”. Untuk Informasi lebih lanjut Kontak Watshapp saya di 085266720906

  • Setiap harinya, Indonesia menghasilkan lebih dari 64 juta ton sampah, dan sekitar 17% di antaranya merupakan sampah plastik. Meski terlihat kecil, sampah plastik memiliki sifat yang paling mencemari karena tidak mudah terurai. Plastik yang kita buang hari ini bisa tetap ada hingga ratusan tahun mendatang. Pertanyaannya adalah apakah kita akan terus membiarkan bumi ini menjadi lautan plastik?

    Dalam beberapa tahun terakhir, muncul harapan baru dalam bentuk teknologi pirolisis—sebuah metode yang mampu mengubah sampah plastik menjadi energi, khususnya bahan bakar cair. Namun, sekuat apa pun teknologi, tanpa didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat dan komitmen pemerintah, hasilnya akan stagnan.

    Pirolisis merupakan proses pemanasan sampah plastik tanpa oksigen yang menghasilkan minyak pirolisis (bahan bakar cair), gas, dan residu padat (char). Teknologi ini menjanjikan karena :

    • Dapat mengolah plastik jenis campuran dan multilayer.
    • Tidak menghasilkan emisi berbahaya jika dilakukan dengan sistem tertutup.
    • Menghasilkan energi alternatif yang dapat dimanfaatkan kembali, khususnya untuk industri kecil dan transportasi.

    Negara-negara seperti Jepang dan Belanda sudah mengembangkan teknologi ini dalam skala industri. Di Indonesia, sejumlah startup dan pelaku UMKM lingkungan telah mulai menerapkan pirolisis secara sederhana. Namun skalanya masih terbatas dan belum didukung kebijakan yang progresif.

    Meski teknologi pirolisis menjanjikan, tantangan utama justru berada pada tataran sosial dan kelembagaan :

    • Belum adanya regulasi teknis yang komprehensif terkait standar emisi dan keamanan pirolisis di tingkat daerah maupun nasional.
    • Persepsi negatif masyarakat, yang menganggap pembakaran plastik berbahaya tanpa memahami proses pirolisis yang berbeda dari pembakaran terbuka.
    • Kurangnya dukungan insentif atau kemitraan antara pelaku teknologi lokal dan pemerintah.

    Tanpa edukasi publik dan dukungan regulasi, pirolisis berisiko dianggap hanya sebagai solusi elitis yang tidak menyentuh akar masalah sampah di masyarakat.

    Mengatasi persoalan sampah plastik dengan pirolisis tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Dibutuhkan pendekatan multiactor dan multisector :

    • Pemerintah daerah perlu menyusun regulasi insentif bagi pelaku usaha pirolisis yang ramah lingkungan dan melibatkan pemulung atau bank sampah.
    • Akademisi dapat membantu dalam transfer pengetahuan dan pengembangan teknologi yang aman dan efisien.
    • Masyarakat, melalui bank sampah dan komunitas lingkungan, bisa menjadi pemasok bahan baku sekaligus edukator perilaku minim sampah.
    • Pelaku industri perlu dilibatkan dalam skema tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility) agar turut membiayai infrastruktur pengolahan plastik.

    Pirolisis harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu, bukan solusi tunggal. Kita seringkali mengandalkan teknologi sebagai penyelamat, namun lupa bahwa masalah lingkungan adalah masalah perilaku dan kesadaran. Teknologi pirolisis memang menawarkan harapan, tetapi jika masyarakat tetap konsumtif, tak memilah sampah, dan membuang plastik sembarangan, maka teknologi secanggih apa pun hanya akan menjadi monumen mahal tanpa dampak.

    Sudah saatnya kita melihat sampah bukan sebagai sisa, tetapi sebagai sumber daya. Kita tak hanya butuh teknologi yang canggih, tapi juga komitmen kolektif, regulasi yang kuat, dan literasi ekologi publik yang tinggi.

    Mengatasi krisis plastik bukan hanya tugas pemerintah atau pegiat lingkungan, tapi tanggung jawab kita semua. Mari mulai dari :

    • Memilah sampah plastik di rumah dan mengirimnya ke bank sampah atau komunitas pirolisis.
    • Mengurangi konsumsi plastik sekali paka.
    • Mendukung dan menyebarkan informasi tentang teknologi pengolahan ramah lingkungan

    Dengan begitu, kita tidak hanya mengandalkan pirolisis sebagai teknologi, tapi juga menjadikannya bagian dari transformasi ekologi yang lebih besar: dari budaya buang menjadi budaya olah.

    Referensi:
    1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), “Data Timbulan Sampah Nasional 2023”
    2. UN Environment Programme, “Turning Plastic Waste into Fuel – Global Innovations”,

    *) Mahasiswa Program Studi Ilmu Lingkungan, Program Magister Universitas Jenderal Soedirman

  • Selamat Datang di WordPress! Ini adalah pos pertama Anda. Sunting atau hapus pos tersebut sebagai langkah pertama dalam perjalanan blogging Anda.