Sebagai seorang konsultan lingkungan dan penyusun proposal teknis ruang laut yang telah berpengalaman dalam penyusunan dokumen teknis untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut. Pada kesempatan kali ini, saya ingin membagikan pengalaman saya saat menyusun Proposal Teknis PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) untuk salah satu kegiatan yang berlokasi di daerah pesisir yakni Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung
📍 Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perizinan resmi melalui sistem OSS RBA, di mana setiap kegiatan di ruang laut wajib memperoleh PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saya bertanggung jawab didalam penyusunan proposal teknis sebagai dasar pengajuan, yang memuat:
- Lokasi dan koordinat kegiatan pemanfaatan ruang laut
- Kondisi ekologi kawasan (mangrove, perairan, pesisir)
- Pemanfaatan ruang laut yang direncanakan
- Analisis kesesuaian ruang berdasarkan RZWP3K
⚖️ Dasar Hukum Kegiatan:
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PKKPRL
- RZWP3K Provinsi Lampung
🧭 Hasil dan Tindak Lanjut
Setelah pengumpulan data lapangan, seluruh informasi dianalisis dan dituangkan dalam dokumen teknis PKKPRL. Dokumen ini selanjutnya diajukan secara elektronik untuk memperoleh persetujuan. Tujuannya agar setiap pemanfaatan ruang laut tetap memperhatikan prinsip berkelanjutan, legal, dan sesuai rencana tata ruang laut.
📞 Hubungi Saya
Jika Anda, instansi, atau perusahaan Anda sedang merencanakan pemanfaatan ruang laut—baik itu untuk kegiatan pelabuhan, jetty, budidaya laut, wisata bahari, atau lainnya—dan membutuhkan pendampingan teknis:
📌 Ahmad Supartono
📱 0852-6672-0906
📍 Konsultan Teknis Ruang Laut & Lingkungan
📧 Silakan hubungi saya melalui kontak blog ini untuk konsultasi langsung.


Tinggalkan komentar